Kenaikan TPP ASN Kota Gorontalo Berpolemik, Ini Respons Tegas DPRD

  • Whatsapp
Suasana rapat kerja Komisi A DPRD Kota Gorontalo dengan pihak pemerintah daerah terkait polemik kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Rapat ini berlangsung di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Kamis (27/04/2023). (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – Kenaikan tambahan penghasilan pegawai atau TPP bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo saat ini sedang menjadi polemik.

Dalam rapat kerja Komisi A dengan pihak pemerintah kota, terungkap bahwa TPP ASN di beberapa satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) mendapat kenaikan cukup tinggi dibanding yang lainnya.

Bacaan Lainnya
banner 468x60

Karena hal tersebut, kenaikan TPP tahun 2023 dinilai tidak memenuhi unsur keadilan. Pasalnya, para ASN yang ada selalu berupaya bekerja maksimal, bahkan ada yang sampai mendapat penghargaan di tingkat nasional.

“Teman-teman ASN ada yang merasa (kenaikan TPP) unsur keadilannya tidak terdapat. Di OPD tertentu, grid 9 itu masih lebih besar TPP-nya dibanding dengan grid 11 di OPD lainnya,” ujar Wakil Ketua Komisi A, Darmawan Duming usai rapat, Kamis (27/04/2024).

Merespons hal ini, kata Darmawan, pihaknya meminta pihak pemerintah daerah supaya meninjau kembali besaran TPP ASN Kota Gorontalo sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 8 Tahun 2023.

“Kami berikan waktu paling lama empat bulan (hingga Agustus 2023) untuk pemerintah daerah menyelesaikan revisi terhadap perwako tersebut,” tegas Darmawan.

“Saya sudah sampaikan, kalau ini tidak ditindaklanjuti, maka DPRD melalui mekanisme dan tatib yang ada akan menaikkan status dari rapat kerja komisi menjadi RDP. Kalau di RDP masih belum ada titik temu, barangkali kita akan membentuk pansus ataupun panja,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid mengatakan bahwa sejatinya penetapan TPP ASN melalui mekanisme dan tahapan cukup panjang karena persetujuannya harus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Meski begitu, Ia menyadari suatu kebijakan memang hampir selalu menimbulkan pro dan kontra. Dan untuk itu juga, masukan dan saran DPRD soal polemik TPP tersebut bakal disampaikan kepada Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.

“Karena ini kebijakan, kita harus konsultasi ke Pak Wali. Kemudian kalau itu (perwako) perlu ditinjau kembali, tentu kita harus memprosesnya,” jelasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait