Kepala BNPB akan Laksanakan Kunjungan Kerja di Gorontalo

Kepala BNPB akan Laksanakan Kunjungan Kerja di Gorontalo (Utama)
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Doni Monardo sekaligus Kepala Satuan Tugas (Satgas) Nasional Penanganan Covid-19. (Foto: Feri Agus Setiawan/CNN Indonesia).

60DTK, Gorontalo – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Doni Monardo akan melaksanakan kunjungan kerja di Provinsi Gorontalo, Selasa besok, 6 Oktober 2020.

Kedatangan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Nasional Penanganan Covid-19 terungkap pada rapat persiapan penyambutan yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba, Senin (5/10/2020).

Bacaan Lainnya

“Besok Pak Doni akan datang bersama dengan beberapa dirjen yang mewakili beberapa menteri. Mari kita susun sebaik mungkin untuk tim penjemputan sampai pada pelaksanaan kegiatan inti yaitu Rapat Koordinasi hari Rabu nanti. Kita maksimalkan semua sesuai protokol kesehatan dan harus menghindari terjadinya perkumpulan massa,” ungkap Darda.

Kedatangan Doni untuk memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Gorontalo. Direncanakan Rakor tersebut akan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo.

Kepala BNPB akan Laksanakan Kunjungan Kerja di Gorontalo (Tambahan)
Suasana rapat persiapan kedatangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Doni Monardo ke Gorontalo yang dipimpin oleh Sekdaprov Gorontalo Darda Daraba, Senin (5/10/2020). (Foto: Echin/Humas).

“Jadi kalau besok malam beliau datang bersama tim, otomatis mereka akan langsung menginap di hotel. Tolong perhatikan semuanya, utamanya protokol kesehatan yang ada di hotel kita. Kita harus tunjukan bahwa Provinsi Gorontalo patuh dan taat terhadap aturan. Semua harus kita persiapkan sebaik mungkin, karena yang datang ini adalah ketua Satgas covid-19 pusat,” ujar Darda.

Kedatangan Jenderal TNI Tiga Bintang itu akan disambut dengan Adat Mopotilolo. Rombongan beristirahat untuk persiapan rakor keesokan harinya.

Pelaksanan rakor dibatasi hanya 30 orang. Kepala daerah, unsur forkopimda, kepala dinas terkait dan dinas kesehatan provinsi kabupaten/kota tidak diperkenankan didampingi staf, ajudan, protokol dan atau petugas Humas selama kegiatan berlangsung. (adv)

Sumber: humas.gorontaloprov.go.id

Pos terkait