Kesaksian Sekwan Kota Gorontalo di PTUN Dinilai Tidak Sesuai Fakta

Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, Suslianto, SH,MH. Foto : Istimewa.

60DTK – Hukum : Kesaksian Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Gorontalo Sutarto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, dinilai tidak sesuai fakta.

Hal itu disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Pemerintah Provinsi Gorontalo Suslianto, SH, MH usai sidang lanjutan gugatan pemberhentian Ketua DPRD Kota Gorontalo Risman Taha, di PTUN Gorontalo, Kamis (06/02/2020).

Bacaan Lainnya

Suslianto mengatakan, selaku pihak tergugat Ia telah mengajukan dua orang saksi. Dua saksi itu yakni Dahlan Mantu dan Yulin Limonu yang merupakan perwakilan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo.

“Kedua saksi yang kami ajukan sudah secara jelas dan gamblang menyampaikan keterangan, serta fakta penerbitan SK yang menjadi objek sengketa”, kata Suslianto.

Dalam persidangan lanjut Suslianto, kedua saksi telah menerangkan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Risman Taha.

“Kedua saksi kami telah menerangkan secara jelas pertemuan antara Sekwan DPRD Kota Gorontalo dengan Biro Hukum dan Pemerintahan yang disangkai oleh Bapak Sutarto dalam persidangan sebelumnya. Kedua saksi kami telah menerangkan, bila Sekwan DPRD Kota Gorontalo datang dan menghubungi kedua saksi sebelum terbitnya SK yang menjadi objek sengketa saat ini”, jelas Suslianto.

Pada sidang 30 Januari 2020 lanjut Suslianto, Sekwan DPRD Kota Gorontalo, Sutarto menyampaikan kesaksian bahwa Ia baru mengetahui status Ketua Dekot Risman Taha sebagai terpidana saat diterbitkannya SK Pemberhentian. Padahal, Pemerintah Provinsi Gorontalo sudah mengirim surat pemberitahuan terkait dengan Risman Taha sebelum SK Pemberhentian diterbitkan.

“Dalam sidang, Pak Sekwan Kota mengaku tak pernah menerima surat yang dikirim Pemprov Gorontalo. Akan tetapi, setelah dicecar dengan pertanyaan serta diperlihatkan bukti-bukti berupa tanda terima, yang bersangkutan meralat pernyataannya. Yakni bukan tidak terima tetapi lupa”, urai Susliyanto.

Oleh sebab itu lanjut Suslianto, keterangan yang disampaikan oleh Sekwan Kota Gorontalo terkesan tidak sesuai fakta bahkan terkesan mengada-ada. Sebab menurutnya, surat yang dikirim Pemerintah Provinsi Gorontalo telah memuat status Risman sebagai terpidana.

“Hal yang tidak mungkin Sekwan Kota Gorontalo sama sekali tidak mengetahui terkait status Risman Taha yang sudah terpidana, sebelum terbitnya SK pemberhentian tersebut”, jelas Suslianto.

Selaku Kuasa Hukum, Suslianto meyakini jika penerbitan SK yang menjadi objek sengketa tersebut, sudah sesuai dengan proses dan mekanisme yang ada.

“Intinya kami selaku kuasa hukum meyakini bahwa proses penerbitan SK yang menjadi objek sengketa saat ini, telah sesuai dengan proses dan mekanisme serta regulasi yang ada”, tambahnya.

Disamping itu, Suslianto juga mengklarifikasi bila Dahlan Mantu (saksi) memberikan keterangan dengan tidak mengetahui SK yang menjadi sengketa tersebut. Dahlan Mantu dalam persidangan, sempat salah menyebut SK, sehingga saat itu langsung diluruskan di depan majelis hakim. (rds/rls)

Pos terkait