60DTK, Gorontalo – Kehadiran Komisi Informasi Daerah (KID) Gorontalo diharapkan mampu mendorong keterbukaan informasi publik.
Sebagai lembaga independen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KID diharapkan bisa bersinergi dengan pemerintah.
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo Masran Rauf mengatakan, pembentukan KID Gorontalo sudah selesai pada akhir Desember 2020.
Ada lima komisioner yang sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo dan tinggal menunggu pelantikan oleh Gubernur Rusli Habibie.
Adapun kelima komisioner itu berasal dari latar belakang pemerintah dan masyarakat dengan sususan keanggotaan yaitu; Idris Kunte dan Iswan Lihawa sebagai ketua dan wakil ketua. Ada juga Irwan Karim. Kindom Makkulawuzar dan Dedi Idji sebagai anggota.
“Insya Allah dalam waktu dekat pelantikannya kita jadwalkan, menunggu jadwal yang kosong dari bapak gubernur. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita laksanakan,” ucap Masran. (adv)