60DTK, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengklarifikasi soal warga dilarang berboncengan di motor meski suami istri saat pemberlakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Klarifikasi ini menanggapi warga yang mempertanyakan pernyataan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie soal pelarangan suami istri yang berboncengan saat pemberlakuan PSBB. Hal itu dikatakan Rusli saat melakukan konferensi pers di Kantor Dinas Kesehatan Provinisi Gorontalo, Minggu (03/05) kemarin.
“Ibu bapak, mitra humas yang budiman. Sehubungan dengan banyaknya komentar terkait ucapan bapak gubernur tentang “Pelarangan Suami-Istri Berboncengan di Sepeda Motor”, maka perlu diklarifikasi. Sebetulnya yang disampaikan bapak gubernur bukan soal suami-istri boleh berboncengan atau tidak. Substansinya adalah tidak boleh orang berboncengan di motor selama PSBB. Jika pun terpaksa keluar rumah, sebaiknya memilih ojol (bentor). Selanjutnya ojek online (gojek/grab/Nujek roda dua) hanya diperkenankan untuk mengangkut barang (kiriman/delivery). Semoga PSBB menjadi ikhtiar bersama memutus mata rantai covid-19 atau virus corona,” tulis Humas Gorontalo Prov di akun resminya (facebook) saat menanggapi pertanyaan netizen, Senin (04/05/2020).
Sebelumnya Rusli juga mengatakan bahwa pemberlakukan PSBB akan dilakukan hari ini 04 Mei 2020. Dan sudah dikomunikasikan dengan seluruh pemerintah daerah baik bupati/walikota dan unsut Forkopimda Provinsi Gorontalo.
“Senin kita akan launching. Dan kita akan sosialisasikan selama tiga hari. Saya yakin masyarakat akan patuh dengan PSBB ini. Lebih baik tinggal di rumah pribadi daripada di rumah sakit. Jadi tolong kita semua harus berpartisipasi untuk mensosialisasikan PSBB ini,” ungkap Rusli. (rds/ksm)