60DTK, Gorontalo Utara – Meski setiap pasar yang ada di Gorontalo Utara (Gorut) akan dibatasi aktivitasnya, Wakil Bupati (Wabup) Gorut, Thariq Modanggu menegaskan bahwa pihaknya tetap tidak bisa menerapkan atau menggunakan sistem pasar online.
Ia mengaku Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorut hanya tidak akan memberikan izin kepada para pedagang yang berasal dari luar daerah Provinsi Gorontalo, untuk datang berdagang di Gorut selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.
Baca juga: SK Personel Penanganan Covid-19 Belum Juga Keluar, Wabup Gorut Angkat Bicara
“Untuk pengaturan pasar, pada intinya kami membatasi pergerakan orang, baik waktu maupun jarak. Pedagang dari luar Provinsi Gorontalo juga kita batasi. Pedagang di pasar- pasar Gorontalo Utara, hanya pedagang yang asal Gorontalo Utara, terutama untuk pedagang bahan pokok. Jadi kita belum bisa menerapkan pasar online atau pembelian secara online,” terang Thariq, Minggu (3/05/2020).
Ia mengaku keputusan tersebut sudah dikaji dan didasarkan pada berbagai pertimbangan matang terhadap kondisi geografis dan sosial di Gorut.
Baca juga: Penerapan PSBB Di Gorut Akan Mulai 5 Mei Mendatang
“Karena mempertimbangkan kondisi geografis dan kondisi sosial masyarakat Gorontalo Utara, yang berada di pesisir, dan tidak semua berada di pusat Gorut. Itu sesuai dengan pertimbangan – pertimbangan geografis dan pertimbangan sosial, sehingga kita belum bisa menerapkan pembelian melalui online,” tambahnya.
Sementara itu, untuk masyarakat yang menjual takjil selama Ramadan, Thariq menuturkan bahwa hal itu tidak bisa dihalangi oleh pemerintah, sebab kegiatan itu merupakan salah satu pencaharian warga selama PSBB diterapkan.
Baca juga: Meski Belum Zona Merah, Thariq Tegaskan Pentingnya Penerapan PSBB Di Gorut
“Kalau itu kan prinsipnya kita mengatur jarak, kita tidak bisa menghalangi. Sebab itu juga mereka punya pendapatan, pencaharian masyarakat. Kita tidak bisa menghalangi itu. Apalagi dengan PSBB yang pembatasannya sampai dengan jam 5. Sebab kalau kita melarang atau misalnya memusatkan di tempat tertentu, maka akan terjadi pemusatan pembeli. Tapi, dengan takjil itu dia ada di Moluo, Molingkapoto, ada di Deboto, itu tentu dia akan ada penyebaran,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Usman Dai