60DTK, Kota Gorontalo – Peraturan daerah (perda) yang mengatur soal pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika disebut sudah sangat dibutuhkan di Kota Gorontalo.
Selain perda narkotika, adanya regulasi lain khususnya yang mengatur soal tata cara perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas di Ibu Kota Provinsi Gorontalo tersebut juga dinilai tidak kalah penting.
“Dua buah ranperda memang sudah sangat dan sangat urgen di Kota Gorontalo,” ujar Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, Senin (16/01/2023).
Darmawan mengatakan ada berbagai faktor yang menyebabkan dua perda ini menjadi sangat dibutuhkan pemerintah daerah. Terkait narkotika misalnya, Ia menyebut bahwa penyalahgunaan barang haram itu semakin melonjak hampir setiap tahun.
“Perda ini lebih pada pencegahan, kalau penindakan itu ada di kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gorontalo,” jelasnya.
Mengenai perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, kata Darmawan, aturan ini diperlukan supaya tidak ada lagi kesenjangan antara kaum disabilitas dan nondisabilitas.
“Mudah-mudahan dua buah perda ini segera lahir dan bisa bermanfaat untuk masyarakat Kota Gorontalo ke depan,” tandasnya.
Diketahui, DPRD Kota Gorontalo telah mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas pada 2022 lalu.
Kedua Ranperda tersebut saat ini tengah digodok di DPRD Kota Gorontalo melalui panitia khusus (pansus) I yang dipimpin oleh Darmawan Duming. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga