Bawaslu, Terima 25 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ilustrasi Kotak Suara. Sumber Google.com

60DTK – Politik : Penyelenggaraan kampanye untuk peserta pemilu telah di mulai sejak 23 September 2018 – 13 April 2019. Dengan di resmikan kampanye untuk peserta pemilu, Bawaslu Porvinsi Gorontalo dan Kab/Kota sampai saat ini telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat.

Laporan dugaan pelanggaran yang masuk di pada Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota terhitung sampai hari ini, Senin (19/11/2018) sebanyak 25 Laporan dugaan pelanggaran.

Bacaan Lainnya

Dugaan tersebut meliputi peserta pemilu yang tersebar di seluruh daerah Kab/Kota.

Pihak Bawaslu Provinsi melalui Jaharudin Umar mengaku, bahwa telah dilakukan 137 kegiatan kampanye oleh seluruh peserta pemilu.

“kegiatan kampanye tersebut dilakukan di beberapa daerah, diantaranya 65 kali oleh Kota Gorontalo, Bonebol sebanyak 38 kali, Kabgor 35 kali, Boalemo 7 kali, Pohuwato 2 kali, dan Gorut sampai saat ini belum.” Jelas Jaharudin

LIHAT JUGA: Bawaslu Terima 25 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Laporan dugaan pelanggaran yang diterima oleh Baswaslu Provinsi dan Kab/Kota tersebut, terdiri dari laporan Pelanggaran Administratif,Pidana,Kode Etik, dan pelanggaran terhadap perundang-undangan.

“Bawaslu Provinsi dan Kab/kota berhak menerima dan memberikan wewenang terhadap laporan dugaan pelanggaran yang masuk” ujarnya

Ia pun mengatakan agenda kampanye pemilu sudah di atur dalam Undang-undang dan telah di amanatkan dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“laporan yang diterima bawaslu saat ini, merupakan dugaan pelanggaran kampanye terbatas dan tatap muka” ugkap Jaharudin

Jaharudin menambahkan agar seluruh peserta pemilu menaati semua peraturan mengenai pemilu dan jangan melanggar.

“kami akan tindak tegas jika kedapatan, dan terbukti sesuai laporan yang masuk. Dan sementara ini, ada beberapa laporan yang tengah kami proses di pengadilan dan beberapa telah selesai dan lainnya sementara di proses. “ tegasnya. (gp/zm).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan