60DTK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara menggelar Focus Group Disscussion (FGD) Telaah Hukum Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, Senin (12/8/2024).
Dalam sambutannya Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar mengatakan, FGD ini menjadi salah satu sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Ini sebagai bentuk sosialisasi tahapan Pilkada 2024, karena peserta merupakan unsur dari organisasi masyarakat dan perguruan tinggi di Gorontalo Utara,” ujar Sofyan.
Focus Group Disscussion ini menghadirkan narasumber yang berkompetem di bidangnya, yakni Erman Rahim yang merupakan mantan Ketua KPU Kota Gorontalo. Ada juga dari Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Ronal Ismail.
Sementara itu Komisioner KPU Gorontalo Utara Devisi Hukum dan Pengawasan, Noval Katili menambahkan FGD ini untuk memperdalam syarat pencalonan secara teknis.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami syarat pencalonan teknis setelah sosialisasi sebelumnya,” ungkap Noval.
Hadir pada Focus Group Disscussion Komisioner KPU Gorontalo Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara, Anggota PPK Devisi Teknis dan Hukum serta unsur organisasi masyarakat dan perguruan tinggi di Gorontalo Utara.