KPU Gorontalo Utara Musnahkan 1726 Surat Suara Pilkada yang Rusak

KPU Gorontalo Utara Musnahkan 1726 Surat Suara Pilkada yang Rusak
Proses pemusnahan surat suara pilkada yang rusak. Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Selasa (26/11/2024). Foto: ist

60DTK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara memusnahkan 1726 surat suara yang rusak. Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor KPU Gorontalo Utara, Selasa (26/11/2024).

Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar mengatakan, jumlah itu masing-masing terdiri dari 191 surat suara untuk Pemilihan Gubernur Gorontalo.

Bacaan Lainnya

“153 surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara yang rusak juga telah kami musnahkan,” kata Sofyan Jakfar.

Sofyan menambahkan, surat suara yang rusak itu sudah melalui proses sortir sebelumnya. Kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU.

Proses pemusnahan surat suara yang rusak ini juga disaksikan sejumlah instansi atau lembaga terkait. (adv)

Pos terkait