60DTK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo memusnahkan surat suara Pilkada 2024 yang rusak atau tidak terpakai.
Proses pemusnahan ini berlangsung di Halaman Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Selasa, (26/11/2024). Turut menyaksikan pemusnahan itu Forkompinda Kabupaten Gorontalo dan sejumlah pejabat terkait.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahua mengatakan, pemusnahan surat suara ini merupakan bagian dari upaya KPU menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Surat suara yang tidak terpakai (rusak) ini masing-masing terdiri dari 1.258 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur dan 125 lembar untuk pemilihan bupati.
Windarto menambahkan, langkah ini adalah bentuk komitmen KPU Kabupaten Gorontalo dalam mewujudkan Pilkada yang bersih dan jujur.
“Dengan pemusnahan surat suara ini, kami memastikan proses Pilkada berjalan transparan dan akuntabel. Sekaligus menegaskan bahwa, setiap langkah yang kami ambil terbuka untuk pengawasan publik,” ujar Windarto. (adv)