60DTK, Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengingatkan seluruh partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024 ini untuk secepatnya menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Bidang Teknis Penyelenggara, Hadijah Hamsah mengungkapkan, sejauh ini belum ada satupun parpol peserta pemilu di daerah setempat yang melaporkan dana kampanye ke pihak KPU. Sementara, batas pelaporan hanya sampai 7 Januari 2024.
“Terakhir kami melakukan rakor dengan parpol, rata-rata belum ada yang submit (menyampaikan LADK) karena pelaporan itu secara online,” ungkap Hadijah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/01/2024).
Hadijah mengatakan, seandainya ada parpol yang tidak melakukan kewajiban pelaporan tersebut, akan ada sanksi yang bisa mereka terima sebagaimana diatur dalam P-KPU maupun undang-undang tentang Pemilu. Salah satu sanksinya adalah parpol tersebut akan didiskualifikasi dari peserta pemilu 2024.
“Kemudian, kalau calegnya terpilih, hasilnya atau terpilihnya caleg itu bisa dibatalkan. Karena itu, kami mengimbau agar seluruh parpol tidak melewati batas pelaporan yang sudah ditentukan,” tegas Hadijah.
Dalam pelaporan dana kampanye tersebut, Hadijah juga mengingatkan parpol supaya bersikap jujur. Artinya, dana yang disampaikan harus benar-benar sesuai dengan anggaran yang masuk dan dikeluarkan selama pelaksanaan masa kampanye.
“Kalau parpol tidak terbuka (terkait laporan awal dana kampanye), dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bisa kena pidana. Sanksi lain diatur dalam PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu dan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye,” tandasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga