60DTK-Kabupaten Gorontalo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), melantik 615 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 205 desa dan kelurahan di Kabgor, Minggu (22/03/2020).
Komisioner KPU Kabgor, Kadir Mertosono mengatakan, pelantikan PPS di Kabgor pada hari ini dilaksanakan setelah melalui koordinasi dengan pemerintah dan pihak kepolisian di daerah setempat.
Baca juga: KPU RI Tunda Pelantikan PPS Karena Corona, KPU Kabgor Tunggu Surat Resmi
Dikatakan, hal itu dilakukan pihak KPU Kabgor sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran KPU RI terkait penundaan empat tahapan Pemilu yang diterima pada hari Minggu dini hari.
“Tadi pagi sekitar pukul 03.00 WITA, kita menerima surat keputusan penundaan beberapa tahapan pemilu dengan surat edaran pencegahan virus corona. Terkait pelantikan PPS, ketika kita cermati masih ada ruang,” ujar Kadir usai pelantikan PPS di Kecamatan Limboto.
Baca juga: KPU Kabgor Tegaskan Tahapan Seleksi PPS Sesuai Juknis Dan P-KPU
“Ketika KPU kabupaten/kota sudah mempersiapkan dengan matang pelantikan PPS, dapat dilaksanakan sepanjang berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian. Karena mereka yang lebih tahu kondisi daerah, dan kita mendapat rekomendasi,” tambahnya.
Terkait masa kerja PPS yang sudah dilantik sendiri, kata Kadir, KPU Kabgor akan menunggu KPU RI mengeluarkan surat edaran selanjutnya.
Baca juga: 615 Anggota PPS Di Kabupaten Gorontalo Dilantik 22 Maret Mendatang
“Sesuai tahapan pemilihan, masa kerja PPS ini mulai besok hingga 23 September 2020, delapan bulan. Tapi dalam surat edaran, PPS yang sudah dilantik dilakukan penundaan masa kerja,” ujarnya.
Terlepas dari pelantikan PPS, Ia mengatakan bahwa KPU Kabgor akan menunda pelaksanaan dua tahapan pemilu, yakni perekrutan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Baca juga: 1.088 Calon Anggota PPS Di Kabgor Ikuti Seleksi Wawancara
“Di surat edaran itu ada juga penundaan verifikasi faktual calon perseorangan. Tapi di Kabupaten Gorontalo tidak ada calon perseorangan. Kita akan menunda dua tahapan Pemilu itu sampai waktu batas yang tidak ditentukan. Menunggu keputusan KPU,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga