60DTK, Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, saat ini masih menunggu Peraturan KPU RI (PKPU RI) tentang lanjutan tahapan Pilkada Tahun 2020.
Pasalnya, PKPU tersebut menjadi satu-satunya landasan bagi KPU di daerah, termasuk Kabupaten Gorontalo, untuk kembali melanjutkan tahapan Pilkada yang sempat ditunda karena Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, KPU Pusat telah menetapkan bahwa tahapan Pilkada 2020 akan kembali dilanjutkan pada 15 Juni 2020. Sementara untuk penyelenggaraan pemungutan suara, rencananya akan berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
“Untuk melanjutkan tahapan Pilkada di Kabupaten Gorontalo, kami masih menunggu PKPU disahkan oleh Kemenkumham. Karena itu salah satu landasan hukumnya untuk melaksanakan setiap tahapan Pilkada,” kata Ketua KPU Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Rasyid Sayiu, Rabu (10/06/2020).
Baca Juga: KPU Bonebol Optimis Perekrutan PPS Sesuai Ekspektasi
Terlepas dari hal itu, Rasyid mengaku bahwa pihaknya sendiri sudah siap untuk kembali melanjutkan tahapan Pilkada. Adapun tahapan yang segera dilaksanakan ialah pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
“Itu (pembentukan PPDP) yang segera kita siapkan, karena tidak ada calon perseorangan (Independen) di Kabupaten Gorontalo, mudah-mudahan pekan ini PKPU sudah disahkan. Karena kita tinggal tunggu itu sebetulnya,” tukas Rasyid.
Pewarta: Andrianto Sanga