60DTK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar “Bedah Regulasi” PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perhitungan dan Pemungutan Suara.
Kegiatan “Bedah Regulasi” ini berlangsung di Orasawa Resto Limboto, Jumat (15/11/2024). Kegiatan ini menghadirkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Gorontalo.
Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahua mengatakan, kegiatan ini penting untuk memperkuat pemahaman badan adhock terkait proses pemungutan suara dan penghitungan suara oleh KPPS pada 27 November 2024.
“Penting agar satu pemahaman terhadap regulasi tekhnis ini. Sehingga pada pelaksanaannya nanti sesuai dengan ketentuan dan tidak melenceng dari aturan yang ada,” kata Windarto saat membuka kegiatan itu.
Windarto berharap, setelah kegiatan ini PPK bisa berbagi pemahaman terkait PKPU 17 kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS di wilayah masing-masing.
“Kami berharap hasil dari “Bedah Regulasi” ini dapat di transfer ke PPS dan KPPS. Terkait pemahaman terhadap PKPU 17 yang juga telah dibedah sebelumnya di KPU,” harap Windarto
Bedah regulasi ini kemudian di pimpin oleh Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gorontalo, Agustina Bilondatu.
Pada kesempatan itu, Agustina memaparkan pasal demi pasal yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024. (adv)