60DTK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, menggelar rapat koordinasi terkait dengan iuran JKK dan JKM Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024, Jumat (15/11/2024).
Dalam sambutannya Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran mengatakan rapat ini sebagai tindaklanjut dari pertemuan bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Badan Adhoc juga merupakan bagian dari tugas KPU yang perlu mendapat perhatian dan jaminan kesehatan dalam melaksanaan pekerjaan kepemiluan,” kata Hendrik Imran.
Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Widhi Aprilia mengapresiasi KPU yang sudah menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Pada kesempatan itu juga, Widhi memaparkan mekanisme pemberian jaminan kecelakaan kerjas atas resiko kecelakaan serta santunan kecelakaan bagi seluruh Badan Adhoc.
Rapat ini berlangsung secara hybrid luring dan daring via zoom meeting bersama Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM serta Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota.
Turut hadir pada kesempatan itu, pejabat struktural dan funsional di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo. (adv)