60DTK, Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, membuka Kotak Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang berasal dari 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di Kantor KPU Kabgor, Jumat (29/01/2021).
Pembukaan kotak suara ini dilakukan guna mendokumentasikan formulir C hasil KWK, Biodata DPTB, Formulir C daftar hadir, dan C pemberitahuan, yang akan digunakan sebagai alat bukti KPU Kabupaten Gorontalo dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 Februari 2021 nanti.
Memang, KPU Kabupaten Gorontalo menjadi pihak termohon dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gorontalo yang dilaporkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo nomor urut 1 dan 4 ke MK.

“Terkait pembukaan kotak suara pada hari ini, itu sesuai dengan dalil gugatan pemohon di MK. Jadi kita menyiapkan alat bukti yang akan kita sampaikan pada tanggal 3 Februari nanti, atas jawaban termohon,” kata Plt Ketua KPU Kabgor, Rasyid Patamani, di Kantor KPU Kabgor.
“Termasuk alat bukti yang akan kita sampaikan adalah formulir C hasil KWK. Ini sudah kita lakukan pemotretan tadi, itu kita akan cetak ulang, dan itu yang akan kita sampaikan di MK,” tambah Rasyid.
Baca Juga: WhatsApp Bikin Status, Diduga Ada Kaitan dengan Aturan Baru yang Kontroversi
Adapun 31 kotak suara tersebut berasal dari TPS yang ada di sejumlah Desa di Kecamatan Limboto, Telaga, Telaga Biru, Limboto Barat, Talaga Jaya, Tabongo, Pulubala, Boliyohuto, Mootilango, Tibawa, dan Tilango.
“Pembukaan ulang kotak suara ini didasarkan pada PKPU nomor 19 tahun 2020 pasal 71. Yang kedua, surat edaran KPU RI tanggal 22 Desember 2020 perihal persiapan perkara pengajuan perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2020 dan surat edaran KPU RI tanggal 7 Januari 2021 tentang pembukaan kotak suara dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di MK,” tandasnya.
Pembukaan kotak suara tersebut disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kepolisian, dan saksi dari empat paslon.