KPU Kabupaten Gorontalo Terima Dokumen Pendaftaran Chamdi-Tomy di Hari Terakhir

Rasid Sayiu
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu, Saat Diwawancarai Terkait Pendaftaran Bapaslon Chamdi-Tomy, di Kantor KPU Kabgor, Minggu (06/09/2020). Foto: Andi 60DTK

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Satu lagi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke KPU Kabupaten Gorontalo. Pasangan yang memasukkan dokumen persyaratan tepat di hari terakhir tahapan pendaftaran itu ialah Bapaslon Chamdi Ali Tumenggung Mayang dan Tomy Ishak, Minggu (06/09/2020).

Dari pantauan awak media, pasangan yang diusung Partai Demokrat, Gerindra, dan Hanura ini mendatangi kantor KPU Kabupaten Gorontalo sekitar pukul 14:15 WITA. Pasangan HATI diantarkan oleh pendukung dari masing-masing kader partai pendukung, dan diiringi musik rabana.

Chamdi-Tomy
Bapaslon Chamdi Ali Tumenggung Mayang dan Tomy Ishak, saat menyerahkan dokumen pendaftaran kepada KPU Kabupaten Gorontalo, Minggu (06/09/2020). Foto: Humas KPU Kabgor

 

Setibanya di Kantor KPU, Bapaslon dan beberapa pimpinan partai dan tim pendukung langsung memasuki ruang pendaftaran, untuk menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Hari ini, adalah hari terakhir pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati untuk menjadi kontestan Pilkada tahun 2020, dan kami senang kami baru saja menyerahkan dokumen pendaftaran ke KPU,” ujar Bakal Calon Bupati, Chamdi Mayang, pada konferensi pers.

Baca Juga: Hari Pertama, Dua Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Gorontalo Mendaftar Ke KPU

Terkait dengan persiapan mereka untuk bertarung di Pilkada nanti, Chamdi mengaku jika dirinya bersama Tomy Ishak sudah cukup siap. Pasalnya, mereka adalah pasangan yang di usung tiga partai yang ada di dalam parlemen.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu menjelaskan, pihaknya telah menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran Chamdi-Tomy.

“Dokumen yang ada itu akan kami tindaklanjuti dengan penelitian guna melihat keabsahan dokumen persyaratan,” pungkasnya. (adv)

 

 

 

Pewarta: Andrianto S. Sanga

Pos terkait