KPU Sasar Milenial Jadi Anggota KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Rabu (6/2/2019) menyelenggarakan rapat kerja dalam persiapan perekrutan penyelenggara pemilu Adhock. Foto : gopos.id

60DTK – GORONTALO : Biasanya, syarat untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) minimal berusia 21 tahun ke atas.

Namun, oleh Komisisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo syarat tersebut dirubah dan diturunkan minimal berusia 17 tahun bagi mereka yang ingin menjadi anggota KPPS.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh komisioner KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola yang mewakili Ketua KPU Fadliyanto Koem saat menghadiri Rapat Kerja Persiapan Pemilu terkait Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Adhock Pemilihan Umum 2019 di Maqna Hotel, Rabu (6/2/2019).

“Jadi ada penurunan umur. Biasanya 21 tahun, kini menjadi 17 tahun. Dengan harapan bisa mendapatkan SDM yang berkualitas. Sebab mereka ini tumpuan kita, mereka yang memproses pemungutan hingga finalisasi perhitungan suara dia TPS tersebut,” kata Sophian Rahmola.

Lebih lanjut mantan Komisioner KPU Gorontalo Utura itu berharap, dengan adanya perekrutan dikalangan milenial nantinya akan ada SDM KPPS sesuai harapan dan aturan yang diterapkan.

Selain itu, mereka yang terpilih nanti adalah benar – benar tidak ikut serta dalam partai politik atau aktivitas – aktivitas yang bersentuhan langsung dengan politik.

“Artinya, mereka yang terpilih adalah orang yang benar –  benar tidak berafilisasi dengan partai politik, tidak menjadi tim atau juru kampamye dari caleg tertentu. Kemudian, harus sehat jasmani dan rohani yang berdasarkan surat keterangan dari dokter,” tambahnya.

Olehnya, peran KPPS sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu bulan April nanti. Sehingga, meraka yang memenuhi syarat dan lulus sebagai anggota KPPS akan diberikan pembekalan lewat bimbingan teknis.

“Makanya, dalam bimbingan teknis nanti harus diberikan pembekalan yang matang. Agar mereka siap ketika menjalankan tugasnya,” tutup Sophian. (rds)

Sumber : gopos.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan