60DTK-Hukum: Dugaan penganiayaan terhadap jurnalis terjadi lagi di Gorontalo. Rahmanto Moomin, jurnalis tatiyechannel.com harus menerima perlakuan kasar dari oknum Satpol PP Kabupaten Gorontalo hanya karena masalah sepele.
Kronologi Kejadian:
Kejadian bermula saat jurnalis yang akrab disapa Halid itu menuju lokasi kegiatan Festival Pesona Danau Limboto (FPDL) 2019 yang berlangsung di taman Budaya Limboto Kabupaten Gorontalo.
Dengan scooter-nya, Halid dari arah utara persimpangan empat kantor Satpol PP Kab. Gorontalo hendak belok kanan. Dari arah yang berbeda (barat), Inong (oknum Satpol) menggunakan mobil dan memberi tanda sein kiri namun tidak membelokkan kenderaannya ke arah sein yang dimaksud hingga nyaris tabrakan.
Tak lama kemudian, Halid mendengar teriakan dari mobil Inong “Woi stop ngana!”. Halid pun berhenti dan menunggu Inong ke luar dari mobilnya. Tanpa banyak kata, Inong pun langsung mendorong Halid dengan lontaran kata “Kiapa!”.
Melihat perlakuan Inong, Halid menanggapinya dengan santai sambil menanyakan nama oknum Satpol PP itu. “Sapa ti pak pe nama?” tanya Halid, “Kita Inong Satpol PP”, jawab Inong.
Sebagai mitra kerja pemerintah dan aparat. Halid pun memberitahukan bahwa dirinya berprofesi sebagai wartawan. Namun, Inong kembali mendorong Halid dengan kalimat “Emang kinapa wartawan so?” tanya Inong sembari mendorong Halid untuk kedua kalinya.
Adu cekcok pun terjadi antara Halid dan Inong. Di tengah-tengah adu cekcok, datang seorang Babinsa datang dan mengajak Halid ke Kantor Satpol PP untuk menceritakan kronologi kejadian.
Sesampai di teras kantor, dari arah belakang Inong menarik topi dan mencakar wajah sebelah kanan Halid. Tak hanya itu, menurut pengakuan Halid, ada juga anggota Satpol PP (teman Inong) yang ikut memukulnya dari arah kiri.
“Nanti kita mo kase pata-pata kamari ngana!” lanjut Inong. Melihat perlakuan itu, Halid pun langsung meminta maaf. Namun Inong tidak menerima permintaan maaf dari Halid.
Tak terima dengan perlakuan Inong, Halid yang didampingi keluarga dan rekan-rekan wartawan akhirnya melaporkan Inong ke pihak Polres Gorontalo usai kejadian dan membawa bukti visum.
Bantahan Kasatpol PP:
Dilansir dari Hulondalo.id Kasatpol PP Kabupaten Gorontalo Udin Pango membantah dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap Halid. Padahal berdasarkan kronologi kejadian, dirinya tak disebutkan melihat dan menyaksikan peristiwa tersebut.
“Memang benar, ada salah satu anggota saya yang terlibat adu mulut. Dua-duanya sudah emosi, tidak ada pemukulan dan juga tidak ada yang dirugikan”, kata Udin.
Udin juga menegaskan, jika ada anggotanya yang terbukti melakukan tindak kekerasan, maka akan ditindaklanjuti. “Kita lihat dulu perkembangannya”, tutup Udin.
Kecaman PWI Gorontalo:
Dalam siaran pers Minggu (29/09), ada enam point penting pernyataan PWI Gorontalo terkait dengan kasus pemukulan jurnalis yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Gorontalo:
- PWI mengecam setiap tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan.
- Mendukung upaya hukum yang diinisiasi Rahmanto Moomin wartawan tatiyechannel.com yang telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Gorontalo.
- Meminta kepada media tatiyechannel.com untuk melakukan pendampingan hukum.
- Meminta kepada pihak Kepolisian untuk memproses dugaan kekerasan ini sesuai dengan Undang Undang dan ketentuan yang berlaku.
- Meminta kepada pemerintah kabupaten Gorontalo melalui unsur terkait untuk memberi pembinaan terhadap oknum Satpol PP tersebut.
- PWI Gorontalo akan melakukan pengawalan hingga mendapatkan kepastian hukum. (rds/60dtk)