60DTK, Kota Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar diskusi kelompok terpumpun ‘focus group discussion’ (FGD) tentang penulisan berita sesuai dengan kaidah ilmu jurnalistik, juga strategi mencegah serta menangani berita hoaks pada pemilu serentak tahun 2024 mendatang, Minggu (3/12/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Q Gorontalo ini diikuti sejumlah wartawan dari berbagai macam media massa, baik di tingkat lokal maupun nasional, termasuk juga panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Kabupaten Gorontalo.
Adapun narasumber yang dihadirkan dalam acara tersebut yakni Sahril Rasid. Ia merupakan salah satu wartawan senior di Provinsi Gorontalo karena telah lama berkecimpung dalam dunia jurnalistik.
Saat memberikan materi, ada sejumlah hal yang dipaparkan oleh Sahril, di antaranya terkait profesionalisme jurnalis dan penulisan berita yang baik dan benar. Khusus mengenai profesionalitas, Ia mengingatkan supaya wartawan selalu mematuhi kode etik jurnalis.
“Dalam memberitakan sesuatu, wartawan harus memberikan ruang bagi semua pihak. Maksudnya, harus ada konfirmasi dari pihak-pihak terkait, agar berita yang dibuat itu berimbang,” ujarnya.
“Berita yang dibuat juga harus benar-benar sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan dan penjelasan narasumber, jangan dicampuradukan dengan opini, supaya berita yang keluar dapat dipercaya oleh masyarakat,” tambahnya lagi.
Terpisah, Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan, Agustina A. Bilondatu berharap pertemuan kali ini dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, terutama bagi para jurnalis.
Sebab menurutnya, peredaran berita hoaks dalam perhelatan pesta demokrasi sangatlah berbahaya. Pasalnya, itu bisa mengganggu setiap pelaksanaan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Apalagi berita hoaks itu terkait dengan tahapan, regulasi, dan sebagainya. Ini bisa menimbulkan penafsiran negatif dari peserta pemilu maupun masyarakat sebagai pengguna hak pilih,” jelasnya.
Tidak sampai di situ, yang lebih ditakutkan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU adalah karena erita hoaks tersebut dapat berdampak pada turunnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak suaranya.
“Ini adalah satu hal yang sangat kita tidak inginkan,” pungkasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga