60DTK.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan PT. Royal Coconut.
Turut hadir pada kesempatan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo, Kisman Ishak. Rapat ini berlangsung di Ruang Komisi II DPRD, Senin (18/11/2024).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Yulis Igirisa mengungkapkan beberapa hasil kesepakatan rapat. Selain itu, ada juga beberapa point yang masih butuh pembahasan lebih lanjut.
“Jadi kesimpulannya itu ada beberapa poin yang bisa diakomodir oleh perusahaan. Kemudian ada juga beberapa poin yang masih butuh pembahasan lanjutan,” ungkap Yulis.
Yulis menambahkan, ada beberapa poin yang menjadi tuntutan FSPMI seperti meminta perusahaan untuk memperhatikan karyawan, terutama pemberian THR.
“Yang masih dikaji itu tentang pembayaran THR sesuai UMP. Sekarang itu, untuk karyawan harian sama borongan itu masih hitung hasil. Dan itu masih akan dibicirakan perusahaan,” tambah Yulis.
Tidak hanya itu lanjut Yulis, FSPMI juga meminta pihak perusahaan untuk memenuhi hak karyawan terkait BPJS Ketenagakerjaan
“Untuk BPJS Ketenagakerjaan itu yang diminta itu ada tiga program oleh federasi. Jadi yang sudah mereka penuhi itukan belum dan kita proses langsung,” lanjut Yulius.
Untuk menindaklanjuti hasil RDP, Komisi II akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo.
“Kita akan memberikan rekomendasi nantinya ini ke Disnakertrans. Itu nantinya akan diperlihatkan dinas ke Bapak Bupati supaya segera ditindaklanjuti,” imbuh Yulis. (adv)