60DTK, Kota Gorontalo – Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya menegaskan perusahaan wajib mengakomodir dan merekrut penyandang disabilitas untuk menjadi karyawan. Penegasan ini Ia utarakan saat menghadiri acara peringatan Hari Disabilitas Internasional di Gedung Bele li Mbu’i, Minggu (3/12/2023).
“Tolong untuk pengawas ketenagakerjaan diperiksa dan diawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan perusahaan merekrut karyawan disabilitas minimal tiga persen dari jumlah karyawannya. Bila perlu berikan sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan tersebut,” tegas Ismail.
Ismail menambahkan, dirinya ingin mereka yang berkebutuhan khusus ini turut menjadi pilar utama dalam pembangunan inklusif dan berkelanjutan di daerah. Apalagi saat ini pemerintah telah mengafirmasi penerimaan karyawan disabilitas, baik di pemerintahan maupun di swasta.
“Saya minta tolong ke Pak Kadis Nakertrans dan Kadis PSDM untuk menerapkan dan segera menyosialisasikan afirmasi itu kepada perusahaan yang ada di seluruh Provinsi Gorontalo. Begitu juga di pemerintahan terdapat hak mereka dua persen, dan itu harus dipenuhi,” ujar Staf Ahli Bidang Sosial Politik dan Kebijakan Publik Kemenaker RI itu.
Lebih lanjut, Ismail mengimbau kaum disabilitas supaya terus mengasah potensi yang mereka miliki. Secara khusus, Ia juga menginstruksikan seluruh Dinas Ketenagakerjaan untuk mengalokasikan anggaran untuk melatih keterampilan dan bakat yang dimiliki para penyandang disabilitas.
“Mereka ini tidak pernah minta untuk dikasihani, tapi mereka juga ingin diberikan kesempatan. Olehnya, saya minta ke Pak Kadis Dikbud, Kadis Nakertrans untuk mencatat mereka-mereka yang masih ingin terus dilatih keterampilannya, agar nanti bisa ikut pelatihan. Kalau tidak ada dana daerah, kita minta ke pusat,” pungkas Ismail.
Pewarta: Andrianto Sanga