60DTK-Gorontalo: Dituding telah menyebarkan kabar bohong soal buruknya pelayanan warga yang berstatus ODP Covid-19 yang diisolasi di Asrama Haji Kota Gorontalo, dua oknum berinisial AH dan RHN dilaporkan oleh Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, Susliyanto, ke Polda Gorontalo, Senin (13/04/2020).
Dalam rilis resminya, Susliyanto mengungkapkan dirinya datang melapor ke Polda Gorontalo sekitar pukul 17.30 WITA bersama Sekretaris Gugus Tugas Pengananan Covid-19, Sumarwoto, dan melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan via facebook dan whatsapp itu.
Baca juga: Gaji Rusli Habibie Hingga Akhir Masa Jabatan Disumbangkan Untuk Penanganan Corona
“Isinya seakan – akan warga Gorontalo yang kini tengah diisolasi di asrama Haji Kota Gorontalo, tidak terlayani dengan baik,” tulis Susliyanto dalam rilisnya.
Bahkan Ia menuturkan dalam berita itu dikatakan, para warga yang diisolasi tidak difasilitasi tempat yang layak, tidak disediakan makanan dan minuman bergizi, bahkan tidak ada dokter atau tenaga medis yang memantau.
Baca juga: Pemprov Gorontalo Pastikan Kesiapan Posko Gugus Tugas Di Perbatasan Bolsel
“Padahal, pemberitaan itu sama sekali tidak benar. Sehingganya, kami menilai apa yang dilakukan kedua oknum itu merupakan tindakan fitnah, yang dampaknya bisa meresahkan masyarakat,” lanjut Susliyanto dalam rilisnya.
Diketahui, pengaduan terhadap dua oknum berinisial RHN dan AH tersebut pun sudah diterima oleh Direskrimsus Polda Gorontalo. (rls)