Lady Freethinker dan Project Sulawesi Kolaborasi dengan Pemerintah Vaksinasi Hewan Pembawa Rabies

Lady Freethinker dan Project Sulawesi Kolaborasi dengan Pemerintah Vaksinasi Hewan Pembawa Rabies
Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Gorontalo, dr. Feny Rimporok. Foto: Hendra/60dtk

60DTK.COM Lady Freethinker Provinsi Gorontalo kolaborasi dengan Project Sulawesi melaksanakan vaksinasi Hewan Ternak Pembawa Rabies (HPR).

Hal itu terungkap pada Sosialisasi Paraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan Pembawa Rabies, berlangsung di Ballroom Hotel Grand Q, Jumat (13/02/2026).

Bacaan Lainnya

Pejabat Otoritas Veteriner Lady Freethinker Provinsi Gorontalo, dr. Feny Rimporok menjelaskan, vaksinasi ini guna menekan angka kasus rabies di daerah.

“Kami Lady Freethinker dan Project Sulawesi itu berkolaborasi dengan pemerintah untuk melaksanakan sosialisasi vaksinasi hewan pembawa rabies,” jelas dr. Feny.

Sosialisasi dan vaksinasi HPR ini lanjut dr. Feny, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penanggulangan dan Pengendalian Penyakit Hewan Rabies.

“Jadi ini juga sudah sesuai dengan Pergub, masyarakat sudah tidak bisa menolak lagi. Dan setiap kepemilikan HPR wajib melapor ke pemerintah kabupaten/kota supaya bisa divaksinasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Lady Freethinker sejak tahun 2025 telah membangun empat pos pemeriksaan kenderaan yang membawa hewan pembawa rabies.

“Di tahun 2025 kemarin sudah selesai dibangun empat pos pemeriksaan perbatasan Taludaa, Atinggola, Tolinggula dan Popayato. Jadi kalau ada mobil yang membawa hewan HRP itu bisa didenda hingga Rp10 juta,” tambahnya. (adv)

Pos terkait