Lagi, Hamid Kuna Terima Keluhan Soal Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Hamid Kuna saat menyerap aspirasi masyarakat Desa Luhu, dalam agenda reses masa sidang kedua tahun 2023--2024, Senin (29/01/2024). (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Hamid Kuna menerima keluhan masyarakat Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo terkait permasalahan klaim jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan.

Keluhan yang diterima saat reses masa sidang kedua tahun 2023–2024 itu langsung di tanggapi Hamid Kuna. Ia mengatakan bahwa warga yang meninggal ini adalah kepala dusun di desa tersebut, dan termasuk peserta BPJS ketenagakerjaan, meski beberapa kali pembayaran iurannya tertunda.

Bacaan Lainnya

“Jadi kalau saya, kasus di Desa Luhu saya minta sama kepala desanya memasukkan kepada saya fotokopi KTP yang bersangkutan, nanti saya coba koordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya, Senin (29/01/2024).

Hamid juga mengatakan kejadian seperti ini pernah terjadi di Desa Hulawa, di mana ada warga yang sudah lama tidak membayar iuran BPJS, tetapi di saat dia jatuh sakit, Ia telah melakukan pembayaran iuran.

“Yang bersangkutan itu sudah lama BPJS-nya tidak aktif, kemudian orang ini tiba-tiba sakit masuk rumah sakit hari Jumat, kemudian hari Sabtu dia bayar iurannya, dan hari Minggu yang bersangkutan meninggal,” jelasnya.

Namun, ketika pihak keluarga akan melakukan klaim jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan, itu ditolak, dengan alasan pembayaran iurannya tidak sesuai dengan prosedur yang ada di BPJS.

“Tapi yang dianggap BPJS Ketenagakerjaan adalah nanti sudah sakit baru membayar, tapi saya bilang, tenang, nanti saya bantu. Langsung saya telepon BPJS Ketenagakerjaan dan saya undang untuk RDP di DPRD,” paparnya.

Melihat hal tersebut, kata Hamid, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo pun langsung berinisiatif untuk mengundang pihak BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnaker Provinsi Gorontalo pada rapat dengar pendapat (RDP).

“Dan setelah melalui proses yang panjang, alhamdulillah dua minggu kemudian sudah ada infonya, bahwa yang bersangkutan dibayar klaimnya sebesar Rp42 juta,” tandasnya.

Oleh karena itu, Hamid mengatakan bahwa permasalahan seperti ini bisa dibantu dan diintervensi oleh DPRD Provinsi Gorontalo, asalkan kepala dusun di Desa Luhu yang sudah meninggal ini masih membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait