Lakukan Aborsi Karena Takut Diketahui Orang Tua, Pasangan Ini Resmi Ditahan

(Foto - Dulohupa.id)

60DTK-Gorontalo: Polres Gorontalo Kota telah menetapkan tersangka baru dalam kasus pengguguran bayi (aborsi) yang terjadi pada pertengahan Januari 2020 kemarin, dan menyebabkan seorang dukun beranak diancam 15 tahun penjara.

Tersangka baru itu adalah sepasang kekasih, JK dan YM, yang masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo. Keduanya telah resmi ditahan di Polres Gorontalo Kota, Kamis (13/02/2020).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Lakukan Aborsi, Dukun Beranak Ini Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Seperti yang dilansir dari Dulohupa.id, Kapolres Gorontalo Kota, Desmont Harjendro, melalui Kanit UPPA Polres Gorontalo Kota, Gita Putri Wulandari menjelaskan, setelah melakukan berbagai pemeriksaan, mewawancarai para saksi, serta mengumpulkan barang bukti, ditemukanlah bukti permulaan keduanya melakukan aborsi.

“Pasangan kekasih ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan aborsi. Saat ini keduanya sudah ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota,” jelas Gita.

Baca juga: Buru Pelaku Panah Wayer, Polsek Dungingi Malah Temukan 6 Pasangan Mesum

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap sepasang kekasih ini sengaja ingin menggugurkan kandungannya karena takut diketahui orang tua. Kasus ini pun terungkap karena dukun beranak yang menangani proses aborsi tersebut gagal mengeluarkan ari – ari dari dalam perut YM, sehingga YM perlu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Terkait kasus ini, JK pun dijerat pasal 194 UU RI No. 36 tentang kesehatan juncto (jo) pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) KUH jo pasal 56 KUHP. Sementara YM dijerat dengan pasal 194 UU RI No. 36 tentang kesehatan jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP atau pasal 346 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (rls)

Pos terkait