60DTK, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus berkomitmen dalam mencegah penyebaran Virus Corona di wilayahnya. Berbagai upaya terus dilakukan, mulai dari imbauan hingga sanksi.
Kali ini jika kedapatan melanggar protokol kesehatan, maka pemerintah tidak segan-segan memberi sanksi mulai dari denda hingga sanksi kerja sosial. Untuk warga yang melanggar, akan didenda sebesar Rp150.000
Sedangkan untuk badan usaha, lembaga atau institusi sebesar Rp500.000. Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga diberi sanksi berupa penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin.
Hal tersebut di atas, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur yang saat ini dalam tahap perancangan.
Sejalan dengan instruksi tersebut, para kepala daerah diminta sesegera mungkin untuk menyusun Peraturan Bupati/Walikota. Penyusunan dan penetapan perkara paling lama 14 hari setelah instruksi ditetapkan dan paling lambat 24 Agustus 2020.
“Kepada para gubernur, bupati dan walikota untuk sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan. Menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dengan mempedomani format sebagaimana terlampir yang disesuaikan dan memperhatikan kearifan lokal,” jelas Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie saat membacakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 pada Rapat Forkopimda diperluas yang diikuti oleh Bupati dan Walikota via daring, Kamis (13/8/2020).
Sebagai informasi, hingga Rabu (12/8) total pasien positif Covid-19 di Gorontalo mencapai 1.663. Dengan rincian 42 orang meninggal, 1.226 sembuh dan sisanya 395 orang sedang dalam perawatan.
“Jadi sekali lagi saya mohon agar kita harus sadar, harus melihat, merasakan bahwa kenaikan angka positif di Provinsi Gorontalo cukup tajam. Tapi, Alhamdulillah tingkat kesembuhan juga di atas 72 persen. Kita harus berusaha mengendalikan Covid-19 ini,” tambah Rusli. (adv)
Penulis: Kasim Amir