Lelaki Ini Diduga Sering Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Orang Lain

60DTK – Gorontalo : Seorang Lelaki inisial MK diduga memaksa istrinya berhubungan badan dengan orang lain. Hal ini terungkap setelah istrinya melaporkan suaminya tersebut ke Unit PPA Polda Gorontalo.

Novarolina Pulukadang, SH dari OBH Yadikdam Gorontalo selaku kuasa hukum korban mengatakan, awalnya korban sering dipaksa suaminya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan cara tidak wajar. Dengan kondisi mata tertutup dan terikat. Namun, yang berhubungan badan dengan korban bukanlah suaminya, melainkan orang lain.

Bacaan Lainnya

“Menurut korban dia sering dipaksa oleh suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan orang lain. Setelah itu baru dengan suaminya,” kata Nova seperti dilansir dari prosesnews.id

Menurut pengakuan korban melalui kuasa hukumnya, kecurigaan korban terhadap suaminya itu lebih kuad dengan adanya pengakuan pelaku bahwa korban harus dengan orang lain dulu, sebelum mereka berhubungan badan.

BACA JUGA : Akademisi Tekankan Pelaku Pelecehan IAIN Harus Dihukum

“Karena menurut korban, suaminya mengatakan bahwa kamu harus dengan orang lain dulu setelah selesai baru suaminya masuk. Dan klien kami ini tidak melihat karena matanya dalam keadaan tertutup,” bebernya.

Kejadian itu sudah berulang kali dialami korban. Bahkan laporannya pun sudah dua kali dilayangkan.

“Untuk laporannya sudah yang ke dua kali, sebelumnya di Madiun dan yang kedua di Gorontalo,” tuturnya.

Saat ini korban yang didampingi kuasa hukumnya, sudah mendatangi PPA Polda Gorontalo, untuk melaporkan apa yang dialaminya tersebut. Pelaku dilaporkan melanggar Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Minta Pelaku Pelecehan Seksual Dikenakan Pasal Berlapis

“Dalam UU 23 Tahun 2004 pasal 8 sudah jelas dilanggar. Dimana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c meliputi; a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu,” jelas Nova.(rds)

Pos terkait