Lima Poin Deklarasi Tolak Miras dan Panah Wayer di Gorontalo

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menandatangani deklarasi menolak miras dan kejahatan panah wayer pada rangkaian kegiatan pencanangan Hari Ulang Tahun ke-19 Provinsi Gorontalo, di lapangan Taruna Kota Gorontalo, Minggu (17/11/2019). Foto : Haris/Humas Pemerintah Provinsi Gorontalo

60DTK-Kota Gorontalo: Lima poin deklarasi yang dilakukan oleh berbagai unsur yang menolak peredaran dan penggunaan minuman keras (miras) serta tindak kejahatan panah wayer yang meresahkan masyarakat Gorontalo.

BACA JUGA: Idah Bawa Kasus Panah Wayer Ke Kemen PPPA

Lima poin deklarasi tersebut, dibacakan oleh Ketua KNPI Provinsi Gorontalo Ghalieb Lahidjun pada rangkaian acara pencanangan HUT ke-19 Provinsi Gorontalo yang berlangsung di lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo, Minggu (17/11/2019).

BACA JUGA: ASN Pemprov Yang Anaknya Pelaku Panah Wayer, Siap-Siap Dimutasi

Adapun lima poin deklarasi tolak miras dan panah wayer itu yakni:

  1. Mengutuk keras pelaku kejahatan panah wayer yang telah mengakibatkan banyak korban;
  2. Menyatakan perang melawan miras dan kejahatan panah wayer yang menjadi sumber terjadinya kejahatan;
  3. Meminta kepada pemerintah daerah, TNI dan Polri untuk hadir menjamin keamanan dan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat;

BACA JUGA: Sekdaprov Berharap FKPPI Ikut Tangkal Kenakalan Remaja Di Gorontalo

  1. Meminta semua tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama pemerintah, TNI,Polri menyatakan perang terhadap miras dan panah wayer;
  2. Meminta kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk melaksanakan dan mensosialisasikan deklarasi beserta tindakan nyata dalam rangka menyelamatkan anak bangsa dari bahaya miras dan panah wayer.

BACA JUGA: Rusli Instruksikan Setiap Hari Guru Razia Barang Bawaan Siswa

Pada kesempatan itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama Forkopimda Provinsi Gorontalo, bupati/walikota se Provinsi Gorontalo, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, perwakilan pemuda, mahasiswa dan masyarakat menandatangani deklarasi penolakan miras dan kejahatan panah wayer. (adv)


Sumber: humas.gorontaloprov.go.id

Pos terkait