60DTK-Kota Gorontalo: Lima poin deklarasi yang dilakukan oleh berbagai unsur yang menolak peredaran dan penggunaan minuman keras (miras) serta tindak kejahatan panah wayer yang meresahkan masyarakat Gorontalo.
BACA JUGA: Idah Bawa Kasus Panah Wayer Ke Kemen PPPA
Lima poin deklarasi tersebut, dibacakan oleh Ketua KNPI Provinsi Gorontalo Ghalieb Lahidjun pada rangkaian acara pencanangan HUT ke-19 Provinsi Gorontalo yang berlangsung di lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo, Minggu (17/11/2019).
BACA JUGA: ASN Pemprov Yang Anaknya Pelaku Panah Wayer, Siap-Siap Dimutasi
Adapun lima poin deklarasi tolak miras dan panah wayer itu yakni:
- Mengutuk keras pelaku kejahatan panah wayer yang telah mengakibatkan banyak korban;
- Menyatakan perang melawan miras dan kejahatan panah wayer yang menjadi sumber terjadinya kejahatan;
- Meminta kepada pemerintah daerah, TNI dan Polri untuk hadir menjamin keamanan dan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat;
BACA JUGA: Sekdaprov Berharap FKPPI Ikut Tangkal Kenakalan Remaja Di Gorontalo
- Meminta semua tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama pemerintah, TNI,Polri menyatakan perang terhadap miras dan panah wayer;
- Meminta kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk melaksanakan dan mensosialisasikan deklarasi beserta tindakan nyata dalam rangka menyelamatkan anak bangsa dari bahaya miras dan panah wayer.
BACA JUGA: Rusli Instruksikan Setiap Hari Guru Razia Barang Bawaan Siswa
Pada kesempatan itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama Forkopimda Provinsi Gorontalo, bupati/walikota se Provinsi Gorontalo, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, perwakilan pemuda, mahasiswa dan masyarakat menandatangani deklarasi penolakan miras dan kejahatan panah wayer. (adv)
Sumber: humas.gorontaloprov.go.id