Manaf Hamzah: Kenapa Hanya TPG Gorontalo yang Kena TGR?

Manaf Hamzah: Kenapa Hanya TPG Gorontalo yang Kena TGR?
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Manaf Hamzah saat diwawancarai terkait TGR TPG Gorontalo, Senin (16/12/2024). Foto: Hendra/60dtk

60DTK.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo (DPRD), Manaf Hamzah memberikan tanggapannya terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bagi Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Manaf Hamzah mengatakan, TGR hampir Rp800 juta untuk Tunjangan Profesi Guru SMA/SMK hanya diberikan kepada guru-guru yang ada di Provinsi Gorontalo saja.

Bacaan Lainnya

“Kenapa hanya Tunjangan Profesi Guru Provinsi Gorontalo yang kena TGR? Dan herannya hanya guru SMA/SMK saja, SD dan SMP tidak,” kata Manaf, Senin (16/12/2024).

Manaf menjelaskan, DPRD telah mengunjungi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), untuk menanyakan permasalahan tersebut.

Bahwa berdasarkan keterangan Dirjen GTK, TGR untuk TPG Gorontalo ini dikarenakan jumlah jam kerja selama satu pekan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen).

“Kalau penjelasan dari staf GTK, berdasarkan Permen Nomor 15 tahun 2018, menjelaskan tentang beban kerja 37,5 jam, yang selama Gorontalo hanya 24 jam,” jelasnya.

Padahal, kata Manaf jika dibandingkan dengan Pemerintah DKI Jakarta yang masih berpatokan pada beban kerja 24 jam, itu tidak mendapatkan TGR.

“Tapi kita cek di Dikbud DKI Jakarta, itu pada prakteknya adalah 24 jam, berpatokan pada ketentuan yang ada Sistem Manajemen Tunjangan, itu 24 jam,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Manaf mengungkapkan rencananya DPRD akan melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, untuk membahas masalah tersebut.

“Kita komisi IV DPRD rencananya akan melakukan pertemuan lagi dengan Dikbud, tentunya kami mempunyai misi untuk menyelesaikan masalah ini,” tutupnya. (adv)

Pos terkait