60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo Instruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara berkala.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menegaskan bukan hanya penyelenggara negara yang patuh lapor harta kekayaan, namun ASN juga diwajibkan. Karena, jika tidak melaporkan kekayaan maka akan berpengaruh pada upah tunjangan penghasilan pegawai.
“Bukan hanya penyelenggaraan negara yang patuh lapor harta, namun PNS pun wajib untuk paket normal jika tidak melaporkan harta kekayaan akan berimbas pada sanksi pemotongan tunjangan penghasilan pegawai,” jelas Marten saat sambutan pada Workshop Pengendalian dan Pencegahan Korupsi, berlangsung di Ballroom Hotel Grand Q, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Gorontalo Siap Perangi Kemiskinan
Sehingga, kata Marten untuk Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) setiap tahun dapat tepat waktu, Apalagi memasuki akhir tahun 2020.
“Saya menghimbau kepada seluruh penyelenggara negara wajib lapor harta kekayaan kiranya segera menyiapkan laporan kekayaan untuk diupdate kembali pada ada di tahun 2020,” himbaunya. (adv)
Pewarta: Hendra Setiawan