60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengimbau masyarakat segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, pembayaran pajak tersebut akan jatuh tempo pada 31 Oktober 2022 ini.
“Sesuai SPPT, jatuh tempo pembayaran PBB di wilayah Kota Gorontalo itu tanggal 31 Oktober 2022,” ungkap Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Senin (24/10/2022).
“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh (masyarakat) wajib pajak khususnya PBB agar segera melakukan pembayaran sesuai batas waktu jatuh tempo ini,” tambahnya.
Nuryanto mengatakan, jika masyarakat di daerah setempat tidak atau telat melaksanakan kewajiban sebagai warga negara hingga batas waktu yang ditentukan, mereka bakal dikenakan denda sebesar dua persen untuk setiap bulannya.
“Lebih dari batas jatuh tempo tersebut, per bulannya akan kita kenakan denda 2 persen. Denda ini maksimal 48 persen,” jelasnya.
Lebih jauh, Ia juga mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mengajukan keberatan atau pengurangan nilai pembayaran pajak bumi dan bangunan agar melunasi dulu tunggakan alias hutang pembayaran pada tahun sebelumnya.
“Nanti setelah itu dilakukan, apa yang diajukan oleh masyarakat akan diproses oleh Badan Keuangan,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga