60DTK, Gorontalo: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan instruksi nomor 6 tahun 2020 kepada para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. Poin utama instruksi Mendagri tersebut meminta kepala daerah untuk menegakkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Di tengah ancaman pemberhentian kepala daerah yang tidak patuh terhadap undang-undang, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie justru mendapat apresiasi. Mendagri menilai Rusli sebagai salah satu kepala daerah yang patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Rusli mengaku bersyukur. Menurutnya, apa yang dilakukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, adalah berkat dukungan dan sinergitas semua pihak. Ia merasa didukung oleh unsur forkopimda, bupati/wali kota, instansi vertikal, dan jajaran Pemprov Gorontalo.
Baca juga: Pemprov Gorontalo Sudah Bisa Cairkan Pinjaman PEN Dari Pemerintah Pusat
“Kita prinsipnya kan sami’na wa atha’na, kita dengar kita taat. Posisi gubernur, bupati, wali kota, meski dia dipilih rakyat tapi punya atasan. Kalau gubernur, ya pemerintah pusat, dalam hal ini Mendagri. Kita patuh dan laksanakan apa yang sudah digariskan,” ucap Rusli, Kamis (19/11/2020).
Gubernur dua periode itu menjelaskan, sejak awal keluarnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Protokol Kesehatan, pihaknya langsung bergerak cepat dengan mengeluarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020. Pergub menjadi dasar penegakan protokol kesehatan sambil menunggu Perda dibahas dan disahkan DPRD.
“Kemarin juga sempat viral ada dua pasangan calon bupati di salah satu kabupaten yang deklarasi dengan massa yang membludak. Hari itu juga kita tegur bupatinya. Itu juga dapat apresiasi dari Pak Mendagri,” imbuhnya.
Baca juga: Polda Gorontalo Gelar Latihan Sistem Pengamanan Kota Untuk Pilkada
Apresiasi lain juga diberikan Mendagri karena Gorontalo dinilai sebagai salah satu daerah yang sudah mengeluarkan Perda Penegakan Protokol Kesehatan. Perda Nomor 4 Tahun 2020 ditindaklanjuti dengan Pergub Nomor 53 tahun 2020.
“Beliau sampaikan apresiasi, sebab belum semua daerah punya Perda. Paling tidak ini menunjukkan ada komitmen bersama untuk pencegahan covid-19, sekaligus juga menjadi dasar hukum penegakan protokol kesehatan di lapangan,” beber mantan Bupati Gorontalo Utara itu.
Diketahui, berdasarkan data dari Satpol PP Provinsi Gorontalo, diketahui sejak 4 September hingga 19 November 2020 sudah ada 1.432 orang yang terjaring razia protokol kesehatan. Operasi itu dilakukan bersama TNI, Polri, Satpol PP kabupaten/kota, dan dinas teknis lainnya. (adv/rls)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo