MK Tolak Gugatan Tonny dan Rustam, Nelson-Hendra Menangkan Pilkada Kabgor

Salah Satu Hakim MK, Anwar Usman
Salah Satu Hakim MK, Anwar Usman, Saat Membacakan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/02/2021). Foto: Tangkapan Layar

60DTK, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Gorontalo yang diajukan Paslon Tonny S. Junus-Daryatno Gobel dan Rustam Akili-Dicky Gobel. Dengan demikian, Paslon Nelson-Hendra dipastikan memenangkan Pilkada Kabupaten Gorontalo tahun 2020.

Penolakan gugatan ini diambil setelah MK membaca, mendengar, membaca dan mendengar keterangan serta memeriksa alat bukti yang diberikan oleh pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait.

Salah Satu Hakim MK, Anwar Usman
Salah Satu Hakim MK, Anwar Usman, Saat Membacakan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/02/2021). Foto: Tangkapan Layar

Dalam keterangannya, MK menilai bahwa gugatan hasil raihan suara Pilkada Kabupaten Gorontalo tidak sesuai ketentuan, karena perbedaan suara Tonny-Daryatno dan Rustam-Dicky dengan Nelson-Hendra terlalu jauh, tidak sesuai ketentuan pasal 158 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016.

MK juga menilai bahwa langkah KPU Kabupaten Gorontalo yang tidak membatalkan Nelson Pomalingo sebagai calon Bupati Gorontalo tahun 2020 dan justru melakukan pengkajian kembali rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, adalah wujud kehati-hatian KPU, dan sudah sesuai peraturan pasal 140 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Juga: Issue Calon Kalah Pilkada Kabgor akan Dilantik Ditertawai Warga Desa

Selain itu, MK tidak mempunyai keyakinan yang cukup terkait adanya rencana Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh calon petahana, seperti didalilkan Paslon Tonny-Daryatno dan Rustam-Dicky.

“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata salah satu Hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang pleno MK, Rabu (17/02/2021).

Pos terkait