60DTK, Kota Gorontalo – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Mucksin Brekat menyarankan pemberian nama jalan di daerah setempat didasarkan pada tiga hal, yaitu nilai historis, ketokohan, serta lokus.
“Di Kota Gorontalo ini ada kurang lebih 254 nama jalan. Mana yang dianggap perlu diganti, harus berkenaan dengan nilai historis, ketokohan, dan lokus,” pinta Mucksin saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Menurut Mucksin, nilai-nilai ini cukup penting agar sejarah kemerdekaan, pembentukan Provinsi Gorontalo, hingga nama tokoh yang sangat berpengaruh asal Provinsi Gorontalo secara tidak langsung bisa diabadikan.
“Untuk nilai ketokohan misalnya, nama jalan bisa diambil dari nama orang yang mungkin dianggap sebagai pahlawan, tokoh pembangunan, tokoh agama, dan sebagainya, tapi yang sudah meninggal dunia,” jelas Mucksin.
Terkait lokus, Ia juga memandang hal ini perlu dilakukan. Sebagai contoh, jalan yang diberi nama atas nama tokoh tertentu, harus berada dekat atau masuk dalam kawasan tempat tinggal orang tersebut.
“Begitu juga untuk nama jalan yang diambil dari nama buah, harus di kawasan tertentu. Jangan di Dungingi ada jalan dengan nama buah, di Leato sana juga ada. Akan sangat baik kalau itu ada di satu kawasan supaya masyarakat tinggal mencari titiknya sebelah mana,” ujarnya.
Untuk diketahui, pemberian nama jalan di wilayah Kota Gorontalo bakal diatur lewat peraturan daerah (perda). Rancangan regulasi ini diketahui sementara digodok oleh DPRD Kota Gorontalo bersama pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga