60DTK, Gorontalo – Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub), dan peraturan bupati/walikota tentang pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, akan dilaksanakan selama satu minggu ke depan, yakni pada tanggal 18 sampai dengan 24 Agustus 2020. Setelah itu, pada tanggal 25 Agustus, pemerintah akan mulai melakukan penindakan.
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pimpinan OPD bersama Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, yang digelar di aula Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur, Jumat (14/08/2020).
Rusli mengatakan, dirinya bersama TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan turun langsung ke jalan, untuk memberikan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Tujuh Anggota Paskibraka Provinsi Gorontalo Resmi Dikukuhkan
“Pada hari ke delapan kita akan patroli bersama. Mulai dari Satpol-PP, Polri, dan TNI untuk melakukan penindakan. Ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar,” ungkap Rusli.
Memang, sosialisasi hingga pemberian sanksi kepada masyarakat atau lembaga usaha atas ketidakpatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan ini, merupakan bentuk usaha pemerintah dalam rangka menekan lajunya penularan Covid-19, yang hingga kini terus meningkat secara signifikan.
Waktu satu pekan masa sosialisasi diharapkan cukup untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan, terutama menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
Baca juga: Progres Pembangunan Jembatan Molintogupo Sudah 65 Persen
“Mulai tanggal 18 Agustus kita akan sosialisasi. Ada kurang lebih 8.500 pegawai saya akan kita sebar untuk sosialisasi, termasuk pegawai kabupaten dan kota. Sekaligus juga untuk bagi-bagi masker kepada masyarakat,” tegasnya.
Adapun sanksi yang akan diberikan, pemerintah daerah sepakat untuk menjatuhkan denda kepada individu dan lembaga usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, di mana sanksi individu berupa denda Rp150 ribu, dan sanksi lembaga usaha sebesar Rp500 ribu, juga bisa dalam bentuk pencabutan izin sementara atau permanen.
Selain itu, pada rapat tersebut juga ditekankan pengawasan kepada pegawai Pemprov Gorontalo yang melanggar aturan. Bukti foto menjadi salah satu instrumen penting menjatuhkan sanksi. Sedangkan pegawai yang melaksanakan kerja dari rumah akibat reaktif rapid atau positif swab diminta untuk dipantau secara berkala oleh pimpinan OPD. (adv)
Pewarta: Hendra Setiawan