60DTK-Kabupaten Gorontalo: Kuasa hukum Nelson Pomalingo, Ramdan Kasim, membenarkan bahwa kliennya telah dilaporkan oleh Fadli Hasan ke Polda Gorontalo pada bulan Oktober 2019 lalu, atas dugaan penipuan terkait perjanjian jual beli rumah yang berada di Jalan Panjaitan, Kota Gorontalo.
Terkait laporan itu, Ramdan menegaskan bahwa Nelson Pomalingo siap dan tidak gentar untuk mengikuti proses hukum yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
Baca juga: Nelson Terpilih Jadi Ketua DMI Provinsi Gorontalo Untuk Ke – 3 Kalinya
“Ini sebenarnya, masalahnya pembicaraan jual beli rumah yang ada di Panjaitan. Perlu kami jelaskan, itu ada akta notarisnya dan bisa dibuktikan di proses hukum siapa benar dan salah. Intinya, bukti – bukti dan fakta – fakta dokumen yang ada, itu bisa kita sampaikan,” ujar Ramdan, Selasa (10/03/2020).
“Sebenarnya pembicaraannya itu, Pak Fadli membayar kepada Pak Nelson, sambil juga membayar ke bank. Karena rumah itu masih ada hutang dengan bank. Tapi Pak Fadli tidak melakukan itu,” tambah Ramdan.
Baca juga: Nelson Resmikan Sekolah Digital Di Pulubala
Ia juga mengatakan, masalah tersebut sebelumnya juga telah ditempuh melalui Mahkamah Agung. Dalam putusan terakhir, secara hukum, Nelson Pomalingo telah dinyatakan menang. Akan tetapi, pihak Fadli meminta perkara tersebut dilakukan Peninjauan Kembali (PK).
Sehingga, Ramdan melihat perkara itu masih berhubungan dengan kasus perdata (bukan kasus pidana). Dengan demikian, laporan tersebut belum bisa dilanjutkan, dan masih harus menunggu putusan PK.
Baca juga: Nelson Resmikan Gedung PAUD Menara Ilmu Di Kabgor
“Kami menyayangkan laporan oleh Pak Fadli ini. Tapi kami menghormati proses hukum yang ada. Karena juga Pak Nelson sebagai warga negara yang baik, dan kami sebagai kuasa hukum, kami akan mengikuti proses hukumnya,” pungkasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga