60DTK, Kabupaten Gorontalo – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengusulkan kepada Pemprov Gorontalo, untuk tidak memberikan sanksi berat (read: hukuman) kepada masyarakat yang melanggar aturan, saat PSBB resmi berlaku.
Bupati bergelar Profesor itu menyarankan agar sanksi yang diberlakukan saat PSBB, hanya berupa sanksi ringan, seperti sanksi administrasi.
Baca juga: Nelson Harap Kolaborasi Organisasi Lamahu Dalam Pencegahan Covid-19
“Misalnya saja naik bentor. Mestinya penumpang hanya satu orang. Tapi penumpang ada dua orang. Satu orang itu harus diturunkan. Kalau tidak diturunkan, ditahan saja SIM-nya,” ujar Nelson, usai mengikuti rapat pembahasan Peraturan Gubernur terkait pelaksanaan PSBB, melalui video conference, yang berlangsung di Ruang Upango, Kantor Badan Keuangan, Kamis (30/04/2020).
Terlepas dari usulan itu, Nelson menuturkan bahwa Pemkab Gorontalo saat ini sementara menyusun teknis pelaksanaan PSBB. Landasan penyusunannya, kata Nelson, merujuk pada peraturan Gubernur soal PSBB.
Baca juga: Penerapan PSBD Di Kabgor Direncanakan Mulai Bulan Depan
“Saya berharap rancangan teknis PSBB di Kabupaten Gorontalo segera dapat dikirim. Kalau ini sudah selesai, kita akan mulai sosialisasi di tingkat kecamatan sampai desa. Sejauh ini, ada dua opsi pemberlakuan PSBB, mulai tanggal 3 atau tanggal 5 Mei 2020,” tukasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga