Niat Rayakan Ultah Sambil Konsumsi Sabu, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Polisi saat memeriksa sejumlah barang bukti yang dimiliki FSD. (Foto: Istimewa)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Seorang perempuan inisial FSD (30), diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo karena kedapatan menyimpan barang haram narkoba yang diduga jenis sabu seberat 0,21506 gram.

KBO Satresnarkoba, Ipda Hanry Wuisan mengungkapkan, FSD berhasil ditangkap pada tanggal 13 Maret 2022, saat taksi online yang ditumpanginya melintas di simpang empat lampu merah dekat rumah sakit MM Dunda Limboto sekitar pukul 13.10 WITA.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan juga seorang perempuan. Kami menemukan barang bukti empat saset kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” beber Hanry di Kantor Satresnarkoba Polres Gorontalo, Rabu (16/03/2022).

KBO Satresnarkoba, Ipda Hanry Wuisan (tengah), didampingi Kanit I, Aipda N. Surbakti (kiri) saat menggelar konferensi pers di Kantor Satnarkoba Polres Gorontalo, Rabu (16/03/2022). (Foto: Andi 60dtk)

Hanry mengatakan bahwa FSD sempat coba malarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang diduga disimpan di celananya. Namun, karena polisi sudah mengeluarkan tembakan peringatan dan warga melihat FSD saat melempar barang yang ada, upayanya pun gagal.

“Selanjutnya kami melakukan interogasi dan diakui bahwa semua barang yang ditemui adalah miliknya yang akan digunakan untuk merayakan hari ulang tahunnya pada 14 Maret 2022 di Cafe Millenium,” jelasnya.

Kanit I, Aipda N. Surbakti menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan di Balai POM, barang dalam saset itu terbukti narkoba jenis sabu. Pihaknya juga sudah melakukan tes urin terhadap FSD, namun hasilnya negatif.

Polisi saat memeriksa sejumlah barang bukti yang dimiliki FSD. (Foto: Istimewa)

“Pengakuan terduga tersangka, dia terakhir mengonsumsi sekitar satu bulan lalu. Dia juga mengaku mengonsumsi narkoba ini kurang lebih selama dua tahun,” kata N. Surbakti.

Pihaknya pun akan segera melakukan gelar perkara guna menaikkan status FSD jadi tersangka, dan mungkin juga akan mengeluarkan surat perintah penahanan.

“Pasal yang kita sangkakan yakni pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009. Ancaman pidana paling singkat lima tahun. Kami juga masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Barang bukti lain yang diamankan polisi yakni undangan ulang tahun, uang senilai Rp67.000, ATM, satu buah handphone, dompet, struk bukti transaksi, dua kaca pyrex, sebuah jarum, dan satu bungkus rokok sampoerna warna merah dan esse warna biru.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait