60DTK.COM – Kepala Badan Keuangan, Nuryanto mengimbau pelaku usaha di Kota Gorontalo melapor dan membayar pajak tepat waktu.
Nuryanto mengatakan, pelaku usaha rumah makan, restoran maupun tempat hiburan mempunyai kewajiban untuk membayar pajak.
“Saya menghimbau pelaku usaha, rumah makan, restoran, tempat hiburan untuk patuh melaporkan pajak daerah,” imbaunya, Selasa (10/12/2024).
Nuryanto mengingatkan, pungutan pajak yang telah dibayar oleh konsumen untuk segera disetorkan ke rekening kas daerah.
“Pembayarannya jangan ditunda, segera disetor ke rekening kas daerah. Jumlah yang disetor juga harus tepat,” kata Nuryanto.
Nuryanto menambahkan, nantinya pajak yang telah dibayar oleh para pelaku usaha ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan darreah.
“Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan,” tambahnya. (adv)