Dorong Dinas Ekonomi Kreatif di Daerah, Kemenparekraf dan Kemendagri Teken SKB

Dorong Dinas Ekonomi Kreatif di Daerah, Kemenparekraf dan Kemendagri Teken SKB
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim, saat menghadiri Rapat Koordinasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif daerah di Jakarta, Selasa (10/12/2024). Foto: ist

60DTK.COM – Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB ini bertujuan untuk mendorong pembentukan nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif di setiap daerah. Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif daerah di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Bacaan Lainnya

“SKB ini sudah memberikan regulasi hukum terhadap pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Juga sebagai dasar hukum nomenklatur atau modifikasi anggaran ekonomi kreatif Indonesia,” kata Menkraf RI, Teuku Riefky Harsya.

Di tempat yang sama Mendagri Tito Karnavian mengatakan, keberadaan lembaga ini penting agar urusan ekonomi kreatif dapat berjalan dengan baik di daerah

Belum lagi lanjut Tito, pengembangan ekonomi kreatif menjadi bagian dari astacita atau delapan misi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Tito menambahkan, SKB menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam membentuk lembaga yang mengorganisasi urusan ekonomi kreatif.

Hal ini termasuk menjadi dasar pemerintah daerah  dalam mengalokasikan anggaran untuk mendukung pembentukan lembaga tersebut.

Menindaklanjuti hal ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo menyambut baik rencana pembentukan lembaga tersebut. Di Gorontalo saat ini belum ada inisiasi untuk membentuk Dinas Ekonomi Kreatif di dalam OPD.

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim mengatakan, dari segi fungsi ekonomi kreatif berada di bawah Dinas Pariwisata yang saat ini mengelola fungsi terkait dengan ekonomi kreatif di Gorontalo.

“Ke depan kita akan meninjau lagi, apakah ekraf ini masih di dinas pariwisata atau di OPD lain. Seperti tadi kata pak menteri, yang penting adalah masing-masing daerah punya OPD yang menangani spesifikasi ekonomi kreatif. Nah di Provinsi Gorontalo sudah lama, sudah ada itu. Dinas Pariwisata fungsinya sejalan dengan pengelolaan atau pengembangan ekonomi kreatif,” kata Sofian. (adv)

Pos terkait