60DTK, Gorontalo – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo, menemukan adanya potensi maladministrasi dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.
Kepala Keasistenan Pencegahan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Andika R. Yahya mengatakan, potensi maladministrasi itu ditemukan melalui Rapid Assessment (RA) atau kajian cepat yang dilakukan oleh pihak Ombudsman.
Andika menjelaskan, Rapid Assessment ini merupakan salah satu program yang rutin dilakukan oleh ombudsman dalam upaya mencegah terjadinya perbuatan melanggar hukum atau maladministrasi oleh penyelenggara pelayanan publik.
Baca Juga: Petugas Sensus Penduduk Dipastikan Bebas Covid-19, Masyarakat Diminta Tak Perlu Khawatir
“Khusus tahun 2020 ini, ombudsman fokus pada pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemkot Gorontalo, khususnya untuk bidang perizinan, kependudukan dan catatan sipil, pendidikan, serta kesehatan,” ujar Andika melalui rilis yang diterima redaksi 60DTK.
Di bidang pendidikan, kata Andika, ombudsman menemukan jika Dinas Pendidikan Kota Gorontalo tidak memberikan pelayanan Pendidikan khususnya kepada masyarakat yang tidak memiliki sarana untuk pembelajaran online.
Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo, Ombudsman menemukan potensi administrasi penyimpangan prosedur, ketidak jelasan prosedur, pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut.
Baca Juga: Pekan Ini, ASN Halmahera Utara Akan Terima Gaji 13
Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo, untuk pelayanan perijinan selama pandemi covid-19 adalah adanya potensi maladministrasi pengabaian kewajiban hukum dalam hal pengelolaan pengaduan.
Sementara itu, di RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo, potensi maladministrasi yang ditemukan Ombudsman antara lain pemenuhan pasal 21 Undang-Undang no 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik yang masih belum tersosialisasikan dengan baik dan berkelanjutan.
“Hasil kajian cepat tersebut telah diserahkan ke Wali Kota Gorontalo. Dalam proses penyerahannya dihadiri langsung oleh Sekda Kota Gorontalo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Direktur RSUD Aloe Saboe,” tandasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga