60DTK, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo, mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terus mengaktifkan piket jaga selama 1×24 jam selama pemilu nanti.
Hal ini guna menjaga kondusifitas, serta meningkatkan ketertiban dan keamanan di lingkungan instansi di masing-masing OPD selama pemilu berlangsung. Ini juga sebagaiman surat edaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), terkait pengaktifan kembali piket 1×24 jam.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Gorontalo, Iskandar Moerad mengatakan, keamanan dan ketertiban harus tetap terjaga dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang, khususnya di lingkungan perkantoran yang dekat dengan pemukiman masyarakat.
“Terutama lingkungan kantor yang ada masyarakatnya, sehingga bisa memberikan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban,” ungkap Iskandar saat diwawancarai, Kamis (1/02/2024)
Selain di kantor dinas, lanjut Iskandar, pemerintah kecamatan dan kelurahan juga wajib melaksanakan piket tersebut, sebab kecamatan dan kelurahan berada di garda terdepan dalam rangka menghadapi pemilu 2024 nanti.
“Untuk yang kelurahan dan kecamatan sebagai garda terdepan dalam rangka menghadapi pemilu, sehingga untuk piket 1×24 jam itu diharapkan dapat menciptakan kenyamanan di masyarakat,” kata Iskandar.
Ia juga menambahkan, untuk petugas jaga, pimpinan masing-masing OPD, termasuk kecamatan dan kelurahan harus mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan TPKD.
Besar harapan Iskandar, edaran piket 1×24 jam ini bisa diindahkan dan terlaksana secara maksimal, agar dapat tercipta kenyamanan antara OPD, masyarakat, dan semua pihak yang terlibat dalam pemilu 2024 nanti. (adv)
Pewarta: Hendra Usman