Orang Dengan Gangguan Jiwa, Bagaimana Dengan Hak Pilihnya ?

Suasana kegiatan dialog sore terkait hak pilih oleh orang dengan gangguan jiwa yang di laksanan di warkop amal Kota Gorontalo. Senin, 3/12. Foto Mohamad Efendi/60dtk.com

60DTK – GORONTALO : Banyaknya pertanyaan yang timbul kepada pihak penyelengara pemilu, terkait hak memilih oleh Orang Dengan Gangguna Jiwa (ODGJ) akhirnya membuat Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem angkat bicara soal boleh atau tidaknya ODGJ menggunakan hak pilihnya, selasa (3/12/2018).

Pada kegiatan dialog sore, perlindungan hak politik bagi orang dengan gangguan jiwa yang di laksanakan di Jln. Samratulangi sore tadi, Fadliyanto pun menyampaikan, Sesuai dengan keputusan MK menyatakan pasal 57 ayat 3 huruf A  UU No. 8 Untuk dapat di daftar sebagai pemilih, warga indonesia harus harus memenuhi syarat dan tidak memiliki gangguan jiwa/ingatanya.

Bacaan Lainnya

“Ini sebenarnya yang menjadi cikal bakal bagi KPU, bagaimana bisa mengakomodir hak memilih para ODGJ, karena banyak aspek yang timbul terkait adanya putusan MK tersebut. sehingga kami masih tetap membahas hal ini, dan pastinya kami juga tetap mengacu pada aspek hukum yang mengatur, mereka yang mengalami ODGJ,” terangnya.

Sementara ituYancy Lumentut yang juga salah satu dokter ahli jiwa RSAS menyampaikan, ada berbagai jenis yang namanya gangguan jiwa, dari derajat yang sedang, ringan dan berat, sehingga harus di perjelas juga mengenai pandangan terhadap orang gangguan jiwa.

“Mungkin yang di khawatirkan pada pemilihan nanti pasien dengan gangguan jiwa kategori berat. Dan untuk gangguan permanen atau tidaknya, itu ada pada orang yang mengalami gangguan jiwa sendiri, kalau pun seseorang sedang mengalami gangguan jiwa berat, maka tentu dia tidak bisa untuk menentukan pilihannya, secara spesifik apa yang dia lakukan tidak di ketahuinya sama sekali,” ujarnya di penyampaian akhir. (mf).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan