60DTK, Kota Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengimbau partai politik, calon legislatif, hingga calon DPD RI dari daerah setempat untuk menaati seluruh aturan kampanye yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Imbauan lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) itu disampaikan, mengingat tahapan kampanye yang tinggal beberapa hari lagi dimulai. Sesuai jadwal tahapan yang dikeluarkan KPU RI, tahapan ini mulai berlangsung pada 28 November 2023.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran menegaskan, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, terdapat beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian dari para peserta pemilu serentak tahun 2024, baik itu berkaitan dengan pelaksanaan kampanye, maupun larangan dalam melakukan kampanye.
“Ketentuan kampanye sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini penting untuk dipahami dan dilaksanakan, baik oleh partai politik beserta calon anggota legislatif, serta calon anggota DPD,” tegas Hendrik saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 bersama peserta pemilu dan stakeholder, yang berlangsung di Hotel Citimall Gorontalo, Jumat (24/11/2023).
Hendrik mengatakan, dalam Pasal 26 Ayat (1), kampanye dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, serta debat pasangan calon. Kampanye juga dapat dilakukan dengan penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK), melalui media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, serta media daring.
Khusus kampanye rapat umum maupun penayangan iklan di media massa, kata Hendrik, baru bisa dilaksanakan pada 21 Januari hingga 10 Januari 2024. Selanjutnya untuk akun media sosial yang digunakan peserta pemilu untuk berkampanye, harus didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tembusan Bawaslu dan kepolisian.
Kemudian, dalam Pasal 70 ditekankan larangan penempatan atau pemasangan bahan kampanye/APK di tempat ibadah, rumah sakit, atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
“Mengenai penempatan APK, mengacu pada zona atau lokasi yang telah ditetapkan bersama oleh pemerintah daerah bersama KPU kabupaten/kota,” terang Mantan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Gorontalo ini.
Lebih lanjut, Hendrik Imran juga mengingatkan perlu adanya persamaan persepsi peserta pemilu, KPU, Bawaslu, maupun pemangku kepentingan (stakeholder) jelang tahapan kampanye. Penyamaan persepsi ini tidak hanya terbatas pada ketentuan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tetapi juga terkait hal-hal teknis lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye.
“Kami berharap pelaksanaan kampanye di Provinsi Gorontalo dapat berjalan lancar, aman, serta memberikan edukasi politik yang baik untuk masyarakat,” pungkasnya.
Rapat koordinasi persiapan pemilu 2024 itu sendiri menghadirkan beberapa pemateri, di antaranya Direktur Intelkam Polda Gorontalo, Kombes Pol Hendri Tarigan; Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, Rifli Katili; serta Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah.
Adapun peserta yang hadir berasal dari unsur partai politik, perwakilan calon anggota DPD, serta media massa. Hadir pula jajaran KPU kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Pewarta: Andrianto Sanga