60DTK, Gorontalo – Label suatu produk menjadi unsur penting untuk menjamin keamanan pangan yang beredar di masyarakat. Melalui label ini, produsen dapat memberi informasi produk sedemikian rupa kepada konsumen.
Pemerintah Provinsi Gorontalo terus berupaya dalam memberikan jaminan keamanan dan kesegaran pangan yang beredar di tengah-tengah masyarakat melalui pelabelan produk.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo menggeral Rapat Koordinasi Keamanan Pangan Segar yang membahas persyaratan mutu dan pelabelan beras, Selasa (2/7/2024).
Kepala Bidang Konsumsi Penganekaragaman dan Keamangan Pangan, Ismail Bau mengatakan rapat koordinasi ini akan menjawab berbagai persoalan pelabelan sebuah produk.
“Saya mengharapkan kepada kita semua, walaupun ini hanya diskusi tetapi kita serius dalam membicarakan ini. Sebelum ini menjadi pertanyaan pihak-pihak atau teman-teman di luar sana,” ujar Ismail.
Ismail menambahkan, pelabelan terutama pangan penting untuk memberikan gambaran terhadap konsumen jika produk tersebut benar-benar aman dan layak untuk dikonsumsi.
“Sesunggunya pelabelan ini sangat-sangat penting. Dan pelabelan ini merupakan suatu gambaran bahwa produk benar-benar tercatat dan layak dikonsumsi, dan kemasannya layak digunakan,” jelas Ismail.
Meski demikian lanjut Ismail, produk yang belum memiliki label bukan berarti tidak layak dikonsumsi, akan tetapi harus berusaha minimal keabsahan produk tersebut benar-benar sesuai dengan regulasi.
“Produk-produk yang belum menggunakan label bukan berarti produk itu tidak layak. Namun untuk keabsahan menggunakan label itu harus benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” imbuh Ismail. (hnd)