Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Terus Digodok

Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Terus Digodok
Suasana pembahasan ranperda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Rapat ini berlangsung di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (1/6/2024). Foto: Hendra/60dtk

60DTK, Gorontalo – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Provinsi Gorontalo terus digodok.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Warsito Sumaryono menjelaskan, pihaknya mengundang stakeholder dan dinas terkait untuk memperkaya poin-poin yang tercantum dalam ranperda ini.

Bacaan Lainnya

“Hadir lengkap stakeholder, mulai dari OPD terkait dan unsur-unsur vertikal termasuk tim NA. Dan bahkan kita undang juga pihak distributor minuman beralkohol,” jelas Warsito, Senin (1/6/2024).

Warsito mengatakan, pembahasan kali ini fokus pada identifikasi masalah dan masukan-masukan dari pihak terkait. Menurutnya, hal ini yang nantinya memperkaya poin pada ranperda.

“Kita lebih pada mengidentifikasi masalah dan masukan-masukan. Sehingga apa yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait itu kita rangkum dan dijadikan sebagai bahan memperkaya isi ranperda,” kata Warsito.

Meski demikian, Warsito mengaku ranperda ini tidak mengatur larangan penjualan minumal beralkohol di Gorontalo, melainkan hanya fokus pada soal pengendalian dan peredaran saja.

Hal demikian lanjut Warsito, ada regulasi juga yang mengatur jika pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk melarang peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.

“Kita punya regulasi undang-undang, ada istilahnya konkuren. Jadi ada turunan dari undang-undang itu, kita di daerah tidak punya kewenangan, ada larangan peredaran miniman beralkohol,” ungkap Warsito.

“Karena memang di dalam undang-undang itu, pemerintah daerah hanya mengatur peredarannya saja. Dalam hal ini mengawasi dan mengendalikannya,” imbuh Warsito. (hnd)

Pos terkait