Pelaku Usaha di Kota Gorontalo dapat Bimbingan Menghadapi PPKM Mikro

Pelaku Usaha di Kota Gorontalo dapat Bimbingan Menghadapi PPKM Mikro
Pemerintah Kota Gorontalo, Menggelar Pertemuan dengan Para Pelaku Usaha, Guna Menyosialisasikan Penerapan PPKM Mikro, yang Dilaksanakan di Gedung Bathayo Lo Yiladia, Sabtu (10/7/2021). Foto: Hendra 60DTK

60DTK, Kota Gorontalo – Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) untuk kegiatan makan dan minum ditempat atau restoran selama PPKM mikro, dilarang sampai pukul 21:00. Sedangkan untuk pelayanan antar jemput (Delivery) itu diperbolehkan 1X24 jam. Dan itu yang sekarang diterapkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo.

Menanggapi hal tersebut, salah satu pelaku usaha di Gorontalo menyampaikan rasa syukur teramat tinggi dan apresiasi kepada pemerintah, yang telah mengambil kebijakan tersebut.

“Sebenarnya PPKM ini sangat bagus, niatnya adalah melindungi masyarakat. Cuman dari kami selaku pelaku usaha agak berdampak, tapi saya sangat mengapresiasi aturan (Delivery) tadi, itu juga yang kami butuhkan,” ungkap Koordinator Resto Dubble Dips, Hendriyanto saat diwawancara, usai melakukan pertemuan dengan pemerintah, Sabtu (10/7/2021).

Hanya saja, yang ditakutkan ketika pelayanan Delevery tersebut telah ia lakukan, petugas dilapangan malah menganggap bahwa apa yang dilakukan adalah melanggar aturan PPKM mikro tersebut.

Sehingganya, ia berharap kepada pemerintah dapat berkoordinasi dengan petugas dilapangan, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Iya, kebijakan itu sangat membantu kami, tapi yang kami harapkan adalah personil atau petugas di lapangan harus dikasih tau juga. Jangan sampai mereka salah paham,” ujarnya.

Kepala BPBD Kota Gorontalo, Iskandar Moerad
Kepala BPBD Kota Gorontalo, Iskandar Moerad, saat Diwawancara Awak Media. (Foto: Hendra 60DTK)

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Gorontalo, Iskandar Moerad, menjelaskan bahwa kebijakan untuk mengizinkan rumah makan atau restoran melakukan sistem delvery atau antar jemput makanan selama 1X24 jam ini, sudah dikoordinasikan dengan petugas di lapangan.

Hanya saja, ia meminta kepada pelaku usaha rumah makan, dapat bersikap kooperatif. Misalnya ketika sudah melewati pukul 21:00 tempat usahanya segera ditutup, dan hanya membuka sistem Delevery saja.

“Kan yang diangkut kemarin itu hanya mereka yang berjualan di pinggiran jalan, dan sudah melewati jam. Untuk rumah makan silahkan pakai sistem delivery, jangan ada pelanggan yang datang dan makan minum disitu pada jam 9 malam,” tegas Iskandar.

Ia juga menjelaskan, pemerintah kota Gorontalo, memberikan kebijakan sistem delvery tersebut atas dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait, kegiatan makan dan minum selama PPKM Mikro diterapkan. (adv)

Pos terkait